Pernah baca postingan saya yang ini ? Nahhhh… ini lanjutannya yaa..
Oleh-oleh dari baca koran nih. Barangkali ada info yang Anda butuhkan tapi lupa untuk cari tahu 🙂
1. Proses penerbitan e-KTP yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten di tiap kecamatan adalah: pengambilan sidik jari, pengambilan iris mata, pengambilan foto, dan pengambilan tanda tangan penduduk wajib KTP.
2. Pencetakan e-KTP dilakukan oleh pemerintah pusat sehingga pada saat program ini berjalan tidak serta merta e-KTP dilakukan pencetakan.
3. Pencetakan sudah dimulai namun pendistribusian akan disampaikan mulai akhir Desember 2011.
4. Masa berlaku untuk KTP non-elektronik sampai akhir bulan Desember 2012.
Demikian, semoga bermanfaat 🙂
Sudah pada dapat undangan dari kecamatan atau belum?