Skip to content

Kartu Keluarga

Setahunan yang lalu ketika di kantor saya pada sibuk mendaftar BPJS, meskipun waktu itu saya belum siap ikutan mendaftar, tapi saya iseng-iseng mencoba mendaftar secara online. Olala.. ternyata terkendala pada nomor KK saya tidak dikenali. Bingung juga ketika itu kenapa sampai tidak dikenali.

Kemudian saya tanya ke teman saya yang seorang pegawai kecamatan ketika itu. Dan terjawab sudah bahwa ternyata KK saya sudah tidak berlaku, memang sudah harus diganti dengan yang baru. Hohoho… jadi selama ini saya tidak tahu kalau KK bisa tidak berlaku. Saya pikir itu akan berlaku seumur hidup dan hanya mengalami perubahan ketika ada penambahan jumlah anggota keluarga atau ada update data.

Setelah sekian lama tidak segera saya lakukan proses perubahan, akhirnya bulan Maret ini harus dan wajib saya lakukan perubahan. Saya membutuhkannya untuk mengurus beberapa hal penting. Salah satunya adalah saya membutuhkannya untuk mengurus BPJS Kesehatan.

Proses pembaharuan KK ini dimulai dari Ketua RT, lanjut ke Ketua RW, kemudian ke Kepala Dusun, baru kemudian dibawa ke Kelurahan dan berakhir di Kecamatan. Karena saya tinggal di Condongcatur, sementara KTP saya masih masuk Umbulharjo Cangkringan, terpaksalah saya minta bantuan bapak-ibu saya untuk mendapatkan pengantar dari Ketua RT, Ketua RW dan Kepala Dusun. Maklumlah beliau-beliau ini hanya bisa ditemui pada waktu malam hari atau pagi-pagi sekali.

Dari Kepala Dusun saya diberi formulir isian KK yang super lebar itu (mungkin ukuran A3) untuk pengisian data anggota keluarga. Setelah diisi semua dan ditandatangani oleh Kepala Keluarga dan Kepala Dusun, fomulir tersebut saya bawa ke Kelurahan. Disana dicek. Setelah benar semua, diberi cap dan tanda tangan Kepala Desa. Proses ini tidak ada biaya sepeserpun yang dikeluarkan.

Selanjutnya formulir yang sudah dicap Kelurahan tadi saya bawa ke Kecamatan. Di Kecamatan dicek-cek sebentar lalu diberi tanda terima dan pemberitahuan tanggal berapa bisa diambil. Disini juga tidak ada biaya sepeserpun.

Besok harinya saya dihubungi oleh Staf Kecamatan karena ada data di Kartu Keluarga saya yang tidak cocok. Yaitu nama ibu kandung dan ayah kandung saya. Jadilah saya harus minta fotokopi surat nikah, kartu keluarga dan juga KTP ayah dan ibu saya. Begitu saya amati, memang ada perbedaan penulisan nama ayah dan ibu saya di KK & KTP dibandingkan dengan Surat Nikah. Ternyata Kecamatan menggunakan dasar nama yang tercantum di dalam Surat Nikah. Artinya, Kartu Keluarga dan KTP ayah dan ibu saya harus diganti, pun Akte Kelahiran saya dan adik-adik juga harus diganti.

Tadinya saya pikir saya masih harus menunggu proses penggantian-penggantian tersebut, namun alhamdulillah ternyata tidak. Proses pembuatan Kartu Keluarga saya tetap berjalan. Dan alhamdulillah sudah jadi pada hari Jum’at 31 Maret 2017 kemarin. Sebenarnya jika lancar hanya butuh 7 hari kerja untuk pemrosesan pembuatan Kartu Keluarga ini, tapi gapapa lewat barang 1-2 hari toh masih masuk waktu yang bisa ditoleransi.

Bagi saya, punya Kartu Keluarga baru adalah sebuah pencapaian. Ya, karena saya sudah punya rencana berikutnya dengan dasar menggunakan Kartu Keluarga tersebut. Alhamdulillah saya cek di website Kependudukan Prop DIY, data saya sudah muncul. Hanya saja yang masih menjadi pertanyaan saya adalah kenapa di formulir online BPJS Kesehatan nomor KK saya belum terdeteksi? Saya mencoba mencari jawaban lewat internet, salah satu jawabannya adalah mungkin data KK saya belum tersinkronisasikan ke pusat. Lalu kapan tersinkron ya?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *