Tunaikan Zakat Mal Atas Hartamu

Minggu depan sudah datang bulan Ramadhan, setelah itu dilanjutkan dengan Idul Fitri. Nah, hari raya ini pasti identik dengan yang namanya zakat. Menurut istilah, zakat adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya). Dengan membayar zakat maka diri dan harta kita akan kembali suci. Zakat juga merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia di mana pun dia berada.

Zakat sendiri adalah salah satu rukun Islam, sehingga hukumnya wajib bagi seseorang yang sudah memenuhi syarat. Di dalam Islam, zakat itu ada dua macam yaitu zakat fitrah dan zakat mal.

Zakat fitrah adalah zakat diri yang diwajibkan atas setiap individu muslim baik laki-laki maupun perempuan yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang sudah ditetapkan. Zakat ini dibayarkan selama bulan Ramadhan, paling lambat sebelum orang-orang selesai menunaikan sholat Ied.

Sedangkan zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas harta yang dimiliki oleh individu dengan syarat-syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Tentunya ada hikmah atau manfaat dari zakat, di antaranya adalah:

  • Bisa mempererat tali persaudaraan antara yang miskin dan yang kaya.
  • Membuang perilaku buruk dari seseorang.
  • Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan seseorang.
  • Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan.
  • Untuk pengembangan potensi ummat.
  • Memberi dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam.
  • Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.

Nahhhh.. untuk tulisan kali ini saya hanya akan sedikit membahas tentang zakat mal. Meskipun ilmu saya tidak seberapa, namun beberapa referensi cukup membantu saya.

Banyak nih saudara-saudara muslim di sekitar kita yang memiliki harta, baik itu berupa benda mati maupun hewan ternak. Ternyata, semua itu wajib dibayarkan zakatnya lho.. Tentu saja dengan mengikuti syarat-syarat dan ketentuan yang berlaku. Ada perhitungan khusus sehingga harta benda dan hewan ternak tersebut wajib dibayarkan zakatnya.

Seseorang jika ingin mengeluarkan zakat hartanya, ternyata harus memenuhi syarat tertentu lho.. Tidak asal bayar zakat saja. Kalo enggak memenuhi syarat, bisa-bisa cuma dihitung sebagai sedekah. Otomatis maknanya beda hehe.. Jadi syarat yang harus dipenuhi adalah:

(1) Islam, karena zakat hanya diwajibkan bagi umat Islam saja.

(2) Merdeka, bukan budak; meskipun sekarang tidak ada perbudakan, namun syarat ini tetap harus disebutkan.

(3) Berakal dan baligh.

(4) memiliki nishab, yaitu ukuran atau batas terendah yang telah ditetapkan secara syar’i untuk menjadi pedoman menentukan kewajiban mengeluarkan zakat bagi yang memilikinya, jika telah sampai ukuran tersebut. Orang yang memiliki harta dan telah mencapai nishab atau lebih, diwajibkan mengeluarkan zakat.

Untuk menentukan nishab pun ternyata ada syarat-syaratnya, yaitu sebagai berikut:

1. Harta tersebut di luar kebutuhan yang harus dipenuhi seseorang, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, kendaraan, dan alat yang dipergunakan untuk mata pencaharian.

2. Harta yang akan dizakati telah berjalan selama satu tahun (haul) terhitung dari hari kepemilikan nishab.

Mengingat ada berbagai macam bentuk harta, maka ada beberapa jenis yang wajib dizakati, yaitu:

1. Zakat Perdagangan. Setiap harta hasil berniaga atau berdagang wajib dizakatkan meliputi barang dagangan, ditambah uang kontan, dan piutang yang masih mungkin kembali. Besar zakatnya 2,5 persen dikeluarkan setelah dikurangi utang, telah mencapai nisab (85 gram emas) dan telah berusia satu tahun haul.

2. Zakat Pertanian dan Buah-buahan. Hasil pertanian dan panen buah-buahan juga wajib untuk dizakatkan. Nishab zakat pertanian dan buah-buahan seperti nisab makanan pokok yaitu 300 sha atau 930 liter bersih, zakat yang dikeluarkan bila diairi dengan air hujan atau air sungai 10 persen dan bila diari dengan air yang memakan biaya lain seperti diangkut kendaraan, menggunakan pompa dan sebagainya, zakat yang dikeluarkan 5 persen, dan dizakati setiap panen.

3. Zakat Hewan Ternak. Zakat hewan ternak unta, hewan ternak sapi atau kerbau, hewan ternak kambing atau domba.

4. Zakat Rikaz. Setiap penemuan harta terpendam dalam tanah selama bertahun-tahun atau rikaz, berupa emas atau perak yang tidak diketahui lagi pemiliknya maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 20 persen.

5. Zakat Profesi. Zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi jika sudah mencapai nilai tertentu (nisab) profesi yang dimaksud mencakup profesi pegawai negeri atau swasta. Seorang pegawai dengan penghasilan minimal setara 520 kilogram beras wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen.

6. Zakat Investasi. Zakat investasi dikenakan terhadap harta yang diperoleh dari hasil investasi. Contohnya, bangunan atau kendaraan yang disewakan. Zakat investasi dikeluarkan pada saat menghasilkan, sedangkan modal tidak dikenai zakat. Besar zakat yang dikeluarkan 5 persen untuk penghasilan kotor dan 10 persen untuk penghasilan bersih.

7. Zakat Tabungan. Setiap Muslim yang memiliki uang dan telah disimpan terhitung  mencapai satu  tahun dan nilainya setara 85 gr emas wajib mengeluarkan zakat  sebesar 2,5 persen.

8. Zakat Emas/Perak. Setiap Muslim yang memiliki simpanan emas atau perak selama satu tahun dan nilai minimalnya mencapai 85 gram emas wajib mengeluarkan zakat sebanyak 2,5 persen.

Nahhh.. kalo sebagai warga negara yang baik saja kita taat membayar pajak, maka sebagai seorang muslim yang takwa kita harus taat membayar zakat. Di atas tadi sudah saya sebutkan hikmah dan manfaat dari membayar zakat. Semoga apa yang saya sampaikan ini bermanfaat yaa….

Referensi: dari berbagai sumber

Related Posts:
Tags:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *