Skip to content

Kepatuhan Terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Dunia Cyber dan UMKM

hak kekayaan intelektual

Senang sekali hari ini Kamis 25 Juli 2019 saya bisa hadir di acara Forum Sosialisasi yang bertempat di Hotel Sheraton Yogyakarta. Acara #cerdashukum yang mengusung thema “Kepatuhan terhadap Hak Kekayaan Intelektual” ini diselenggarakan oleh #forumHKIkominfo_yogya Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Dalam forum sosialisasi ini, dihadirkan 3 (tiga) orang narasumber yaitu:

1. H. Handi Nugraha. SH, MH (Kepala Seksi Kerjasama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia), memberikan paparan tentang “Regulasi Hukum Kekayaan Intelektual di Indonesia”.

2. Drs. Bambang Gunawan, M.Si (Direktur Informasi & Komunikasi Politik, Hukum dan Keamanan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika), memberikan paparan tentang “Penanganan Konten Pelanggaran HKI di Dunia Siber”.

3. Dra. Ch. Lucy Irawati (Dinas Koperasi, Usaha Kecil & Menengah, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Pemerintah Kota Yogyakarta), memberikan paparan tentang “Kebijakan Pemerintah Kota Yogyakarta dalam Pengembangan UMKM”.

hak kekayaan intelektual
Narasumber Forum Sosialisasi Kepatuhan Terhadap HKI

Regulasi Hukum Kekayaan Intelektual di Indonesia

Saya pribadi sebagai orang awam meskipun sering mendengar istilah Hak Kekayaan Intelektual (HKI) namun saya masih merasa belum paham. Beruntung sekali hari ini saya bisa belajar secara langsung tentang Kekayaan Intelektual ini dari pakarnya, yaitu Bapak Handi Nugraha.

a. FAQ Seputar Kekayaan Intelektual (KI)

Sebelum melangkah lebih jauh, seringkali kita mendengar pertanyaan mendasar seputar kekayaan intelektual (KI), yaitu antara lain:

  1. Apa itu KI?
  2. Apakah semua karya manusia dapat dilindungi di KI?
  3. Apa saja jenis-jenis KI?
  4. Mengapa KI perlu dilindungi?

Kekayaan Intelektual (KI) atau Intellectual Property (IP) dalam pengertian yang luas dapat diartikan sebagai sekumpulan hak-hak hukum yang dihasilkan dari aktivitas intelektual di bidang industri, karya ilmiah, sastra dan seni.

Ternyata tidak semua karya manusia dapat dilindungi oleh rezim kekayaan intelektual lho.. Jadi, hanya karya-karya yang memenuhi syarat yang ditentukan peraturan perundang-undangan saja yang dapat dilindungi.

Secara umum KI dikelompokkan dalam 2 (dua) bagian besar, yaitu:

  1. HAK CIPTA dan HAK TERKAIT
  2. HAK KEKAYAAN INDUSTRI, mencakup: paten, merek, indikasi geografis, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, PVT.

Lalu mengapa KI perlu dilindungi? Karena memiliki nilai ekonomi. Sayang ‘kan kalo sudah bersusah payah menciptakan sendiri ehhh tahu-tahu dipakai oleh orang lain. Sesak rasa di dada…

b. Teori Perlindungan KI

Perlindungan KI sendiri didasarkan pada teori mazhab hukum alam bahwa KI diakui sebagai hasil kreasi dari pekerjaan dengan memakai kemampuan intelektual manusia. Sehingga pribadi yang menghasilkannya mendapat hak kepemilikannya secara alamiah (natural acquisition).

c. UU Perlindungan KI

Ada beberapa Undang-undang di Indonesia yang melindungi Kekayaan Intelektual (KI). Untuk Hak Cipta dan Hak Terkait sendiri ada satu Undang-Undang yang melindunginya yaitu UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Sedangkan untuk Kekayaan Industri ada 5 (lima) UU yaitu:

  1. UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
  2. UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri
  3. UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
  4. UU No. 13 tahun 2016 tentang Paten
  5. UU No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

Cara memperoleh perlindungan KI ada 3 macam, yaitu:

  1. Deklaratif (melalui pengumuman/publikasi). Contohnya: Hak Cipta dan Hak Terkait.
  2. Konstitutif (melalui pengajuan pendaftaran). Contohnya: Paten, Merek, Desain Industri, DTLST dan PVT. Pembuktian hak berdasarkan sertifikat hak yang diberikan oleh negara (monopoli  terbatas).
  3. Secara diam-diam (artinya dijaga/disimpan kerahasiaannya sendiri oleh pemiliknya). Contoh: Rahasia Dagang.

Asas-asas umum HKI:

  1. Berlaku Nasional/Teritorial;
  2. First To File System (kecuali Hak Cipta first to publish);
  3. Mensyaratkan Kebaruan/Novelty dan Orisinalitas (Kecuali Merek);
  4. Ada Jangka Waktu Pelindungan dan tidak bisa diperpanjang kecuali merek;
  5. Jenis deliknya delik aduan.
Contoh KI: Merek

d. Macam-macam Kekayaan Intelektual

Dari beberapa nama untuk Kekayaan Intelektual tadi, kita harus tahu artinya supaya ketika mendaftarkan KI, tidak ada kesalahan:

1. Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif/pengumuman atas karyanya di bidang seni, literatur, dan ilmu pengetahuan.

2. Hak Terkait (Related Rights) yaitu hak-hak yang terkait dengan hak cipta seperti:

  1. Hak Artis (performer);
  2. Hak Produser Rekaman (producer of phonogram);
  3. Hak Lembaga Siaran (broadcasting organization).

3. Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

4. Indikasi-geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.

5. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

6. Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

7. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

  • Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
  • Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.

8. Rahasia dagang adalah informasi rahasia berupa teknologi dan/atau bisnis yang mempunyai nilai ekonomi dan dirahasiakan. Contohnya: formula Coca Cola, resep ayam goreng Kentucky Fried Chicken.

9. Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus yang diberikan negara, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman.

  • Varietas yang dapat diberi PVT meliputi varietas dari jenis atau spesies tanaman yang baru, unik, seragam, stabil, dan diberi nama.
  • Varietas tanaman adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.

e. Mendaftarkan Kekayaan Intelektual (KI)

Karena itu, wajib hukumnya mendaftarkan KI (kekayaan intelektual). Sekarang caranya juga semakin mudah koq.. Secara online KI bisa didaftarkan melalui: dgip.go.id. Di website tersebut kita bisa mengakses semua formulir, berikut persyaratan dan biaya yang harus dibayarkan.

Berikut ini 3 langkah mudah daftar KI, yaitu:

  1. Mengisi formulir.
  2. Memenuhi syarat-syaratnya.
  3. Membayar biaya permohonan sesuai ketentuan PNBP.

Namun demikian, sebelum mendaftarkan sebaiknya ikuti dulu tips-tips berikut ini:

  1. Kenali dulu jenis KI-nya.
  2. Lakukan searching (penelusuran) terkait KI yang hendak didaftarkan.
  3. Tentukan strategi daftar yang paling menguntungkan pemohon.
  4. Manfaatkan teknologi informasi yang tersedia.
  5. Konsultasikan dengan ahlinya (misalnya dengan konsultan KI).

f. Pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual (KI)

Kenapa sih perlindungan KI itu penting? Yaitu karena 6 alasan berikut ini:

  1. Sebagai jaminan kepastian hukum dan kepastian berusaha.
  2. Sebagai alat pengenal bisnis atau “brand image” sehingga mudah dikenal oleh publik/konsumen.
  3. Sebagai alat promosi.
  4. Sebagai asset bisnis intangible.
  5. Sebagai sumber bisnis baru melalui invensi & inovasi; dan
  6. Sebagai alat untuk meningkatkan daya saing atau posisi tawar perusahaan dalam dunia perdagangan dan investasi.

Penanganan Konten Pelanggaran HKI di Dunia Siber

Saya pernah beberapa kali membuat video dengan memasukkan musik dari lagu-lagu yang menurut saya cocok dengan video tersebut. Sempat berhasil saya upload ke YouTube. Namun ternyata tidak lama kemudian ada notifikasi bahwa video tersebut tidak layak upload karena melanggar hak cipta. Setelah saya pelajari, ternyata saya telah menggunakan musik milik orang lain tanpa ijin. Artinya saya sudah melanggar HKI orang lain.

Itu hanya contoh kecil yang saya alami sendiri. Yang ternyata di dunia cyber, banyak sekali pelanggaran HKI yang terjadi. Contoh lain adalah penggunaan gambar milik orang lain yang kita dapatkan lewat Google. Ternyata itu tidak boleh sembarang pakai lhooo.. Itulah kenapa di internet tersedia situs khusus yang menyediakan gambar-gambar bebas pakai yang aman dari pelanggaran hak cipta meskipun kita utak-atik sesuka hati.

Selain itu, kita semua pasti sudah tahu ya bahwa berbulan-bulan begitu banyak hoaks yang menyebar di sekitar kita. Tidak sedikit yang langsung sharing tanpa cari tahu lebih dulu apakah itu berita beneran atau benar-benar hanya hoaks.

Jadi selain pelanggaran HKI, kita juga perlu waspada dengan adanya penyebaran hoaks. Oleh karena itu perlu ada penanganan atas konten-konten di dunia cyber yang melakukan pelanggaran.

Untuk bagian ini penjelasannya panjangggg.. nanti aja deh tentangan penanganan konten negatif ini akan saya share di artikel selanjutnya yaa..

Kebijakan Pemerintah Kota Yogyakarta dalam Pengembangan UMKM

Dalam forum sosialisasi hari ini Ibu Lucy Irawati menyebutkan bahwa salah satu misi Pemerintah Kota Yogyakarta adalah memperkuat ekonomi kerakyatan dan daya saing kota Yogyakarta. Untuk itu Pemerintah Kota Yogyakarta sangat mendukung berkembangnya UMKM.

Namun demikian hingga hari ini UMKM masih harus memenuhi 2 (dua) tantangan dan 5 (lima) permasalahan utama.

Dua (2) tantangan utama UMKM adalah:

  1. Bagaimana mengurangi Karakter kurang mendukung UMKM.
  2. Kembangkan SDM Inovasi.

Beberapa tantangan UMKM yang merupakan karakter yang kurang mendukung UMKM antara lain:

  • Jenis usahanya sewaktu-waktu dapat berganti.
  • Tempat usahanya tidak selalu menetap.
  • Cepat puas.
  • Belum melakukan administrasi keuangan dengan baik dan tidak memisahkan keuangan keluarga dengan usaha.
  • Jiwa wirausaha kurang diolah dan dikembangkan.
  • Umumnya belum akses kepada perbankan karena kurang informasi.

Sedangkan tantangan UMKM yang berhubungan dengan inovasi adalah:

  • Cepat puas dengan apa yang dihasilkan sehingga kurang berinovasi mengolah dan mengembangkan produk.
  • Kurang wawasan.

hak kekayaan intelektual

Sementara itu UMKM juga menghadapi permasalahan-permasalahan utama yang terbagi ke dalam 5 (lima) aspek yaitu:

  1. Aspek Teknologi, yaitu: Kurangnya pengetahuan teknologi produksi, promosi, pemasaran; Kurang mengikuti perkembangan tehnologi.
  2. Aspek Pemasaran, yaitu: Kurang memahami permintaan pasar,  pengetahuan pemasaran; Keterbatasan kemampuan menyediakan barang/jasa sesuai keinginan pasar (jenis dan jumlah).
  3. Aspek Permodalan, yaitu: Kurang pemahaman akses pembiayaan formal; Modal kecil.
  4. Aspek Manajemen, yaitu: Manajemen tradisional baik keuangan, produksi  dan pemasaran.
  5. Aspek Legalitas, yaitu: Umumnya tidak memiliki izin usaha seperti IUM atau persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP, HKI.

Secara sektoral kendala pengembangan UMKM bisa dijabarkan sebagai berikut:

1. Sektor Industri Kerajinan

  • Masih lemah dalam hal inovasi serta desain produksi.
  • Etos kerja, mentalitas dan produktivitas yang kurang.
  • Terkendala dalam memenuhi persyaratan perbankan untuk memenuhi kebutuhan modal usaha.
  • Terjadi fenomena pedagang memperoleh keuntungan maksimal dibanding dengan pengrajin.
  • SDM kurang memahami manajemen produksi dan bisnis.
  • SDM sektor industri kerajinan cenderung hanya ingin bekerja sebagai pengrajin saja.

2. Sektor Industri Makanan

  • Minimnya penggunaan teknologi.
  • Ketersediaan bahan baku tergantung pada pasar.
  • Akses terhadap pasar modern sangat sulit karena terkendala prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi.
  • Mayoritas hasil produksi tidak tahan lama sehingga mengakibatkan mengalami kerugian jika tidak laku.
  • Sistem pembayaran konsinyasi yang hal ini merugikan produsen-produsen kecil.
  • Rentan terhadap kelangkaan bahan baku dan bahan bakar minyak khususnya LPG.

3. Sektor Perdagangan Pasar

  • Tidak ada manajemen usaha.
  • Modal sangat terbatas.
  • Kualitas SDM pelaku usaha sangat terbatas.
  • Tidak ada visi pengembangan usaha yang jelas.
  • Usaha cenderung stagnansi.
  • Perkembangan usaha sulit terlacak.

4. Sektor Perdagangan Eceran

  • Usaha cenderung stagnansi.
  • Modal sangat terbatas.
  • Margin keuntungan sangat kecil.
  • Kualitas SDM pelaku usaha sangat terbatas.
  • Visi pengembangan usaha tidak jelas.
  • Sulit melakukan inovasi usaha.

5. Sektor Jasa

  • Pemasaran yang terbatas.
  • Mayoritas tidak memiliki manajemen usaha yang jelas khususnya pengelolaan dan administrasi keuangan.
  • Kemampuan SDM cenderung terbatas pada bidang yang hanya mereka tekuni.

Setelah melihat berbagai tantangan dan permasalahan dalam pengembanan UMKM maka Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan beberapa kebijakan. Kebijakan-kebijakan tersebut adalah:

  1. Kemitraan
  2. Penumbuhan wirausaha
  3. Permodalan
  4. Promosi dan pemasaran
  5. Bidang manajemen
  6. Pemanfaatan teknologi informasi
  7. Fasilitasi legalitas usaha

Nah, untuk pengurusan HKI yang mencakup pendaftaran dan perlindungan HKI bagi pelaku UMKM masuk ke dalam kebijakan fasilitasi legalitas usaha melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil & Menengah, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Pemerintah Kota Yogyakarta.

Kesimpulan

Jadi pada akhirnya, sebagaimana disimpulkan dari pemaparan Bapak Handi, kenapa mendaftarkan KI itu perlu dan kenapa perlindungan KI itu penting karena sistem KI ini membentuk suatu lingkungan dimana kreativitas dan inovasi dapat berkembang dengan baik sehingga diharapkan akan melahirkan karya-karya yang berkualitas melalui kegiatan-kegiatan yang inventif dan inovatif.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *