Wakaf memang sudah sangat populer di telinga masyarakat, namun ternyata masih banyak yang belum tahu apa arti wakaf dan penjelasan lebih detailnya. Bahkan masih ada yang menyamakan antara wakaf, sedekah, infaq, dan sebagainya. Wakaf adalah menahan hak milik atas materi benda untuk tujuan menyedekahkan manfaat atau faedahnya.
Namun menurut beberapa ulama, wakaf adalah:
- Menurut Hanafiyah, mengartikan wakaf sebagai menahan materi benda milik Wakif dan mewakafkan manfaatnya pada siapa saja yang diinginkan untuk tujuan kebajikan.
- Menurut Malikiyah, berpendapat bahwa wakaf menjadikan manfaat suatu harta yang dimiliki untuk diberikan pada orang yang berhak dengan satu akad dalam jangka waktu yang diinginkan Wakif.
- Menurut Syafi’iyah, mengartikan bahwa wakaf berarti menahan harta yang dapat memberikan manfaat serta materi benda yang kekal dengan memutuskan hak pengelolaan yang dimiliki oleh Wakif untuk diserahkan pada Nazhir yang diperbolehkan syariah.
- Menurut Hanabilah, yang mendefinisikan wakaf dengan definisi yang sederhana, yaitu menahan harta berupa tanah dan menyedekahkan manfaat yang dihasilkan.
Wakaf di Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 yang berarti perbuatan hukum Wakif untuk menyerahkan dan atau memisahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau dalam jangka waktu tertentu saja sesuai dengan kepentingan, baik itu untuk keperluan ibadah maupun untuk kesejahteraan umat yang sesuai dengan ketentuan syariah.
Wakaf merupakan ibadah maliyah yang berpotensi besar dikembangkan. Harta yang diwakafkan, nilai wakafnya tetap dengan hasil pengelolaan yang selalu bermanfaat. Selama harta wakaf masih dimanfaatkan, pahalanya akan terus menerus mengalir bagi pemberi wakaf. Wakaf juga memiliki fungsi sosial dengan menjadi jalan untuk menanggulangi kemiskinan serta pemerataan kesejahteraan di suatu negara jika terkelola dengan baik. Ini yang disebut berdimensi ganda, bermanfaat tidak hanya bagi pemberi wakaf, tapi juga yang menerima.
Menurut salah satu hadist, Rasulullah SAW bersabda,“Jika anak Adam meninggal, maka terputuslah pahalanya kecuali tiga perkara, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan doa anak yang soleh untuk kedua orangtuanya.”
Hadist inilah yang menjadi acuan dari anjuran berwakaf. Di mana pahalanya akan terus mengalir pada pemberi wakaf meskipun sudah meninggal dunia.
Wakaf dibagi menjadi dua bentuk yaitu:
- Wakaf untuk keluarga atau kerabat atau orang-orang tertentu atau disebut wakaf al-abliy. Sasaran dari wakaf ini jelas, yaitu orang tertentu atau kelompok masyarakat yang motivasinya bukan untuk memajukan agama.
- Wakaf untuk dibagikan dalam kondisi untuk mendekatkan diri pada Allah SWT yang sering disebut wakaf al-khairiy. Misalnya, harta yang diberikan untuk wakaf adalah sebidang tanah untuk membangun masjid, membangun gedung untuk kegiatan agama, dan sejenisnya. Wakaf yang satu ini disukai dan banyak berlaku di Indonesia.
Sedikit menilik negeri-negeri Islam di jaman dulu, karena adanya wakaf, maka umat Islam dapat maju. Bahkan sampai sekarang telah beratus-ratus (bahkan beribu) tahun, hasil dari wakaf mereka itu masih juga kekal. Kita di zaman ini masih dapat merasakan manisnya hasil wakaf mereka pendahulu itu. Bahkan hasil wakaf nenek moyang kita dahulu itu ada pula yang dapat terus menerus menghambat kemunduran. Maka kalau sekiranya muslimin yang kaya sekarang sanggup mewakafkan harta mereka seperti orang-orang Islam dahulu, kita percaya bahwa mereka telah membuka satu jalan untuk kemajuan pembangunan, dan beberapa tahun kemudian anak cucu kita akan memetik buahnya.
Memiliki nama lengkap Wiwin Pratiwanggini. Berprofesi sebagai ibu bekerja full-time, ibu rumah tangga (1 suami + 2 anak laki-laki), dan freelance blogger. Baginya blog adalah media menulis untuk bahagia (work-life balance). Blog ini juga terbuka untuk penawaran kerjasama. Pemilik blog bisa dihubungi melalui email atau WhatsApp. Terima kasih sudah berkunjung ke blog ini.
wah dengan Wakaf, harta kita akan berguna sepanjang masa