Hikmah dari masa pandemi Covid-19 ini membuat saya jauh lebih mandiri dan kreatif. Salah satunya adalah mencari solusi cara bayar pajak kendaraan bermotor secara online.
Ceritanya bulan Mei ini adalah ulang tahun motor tua saya. Motor tua yang mesinnya masih sangat handal. Motor tua yang sudah sangat berjasa menjadi salah satu penopang hidup kami. Alhamdulillah selama ini saya tertib membayar pajak tahunannya.
Tahun-tahun sebelumnya menjelang bulan Mei, suami sudah ancang-ancang memberitahukan budget untuk bayar pajak kendaraan bermotor. Biasanya minta disiapkan sekian ratus ribu. Daripada buang-buang waktu untuk mengantre di Samsat, biasanya suami minta bantuan temannya.
Tapi sejak dihimbau untuk physical distancing, bulan April kemarin saya mencari tahu cara bayar pajak kendaraan bermotor secara online. Saya hanya berpikir secara logika saja bahwa jaman sekarang pastilah urusan pelayanan masyarakat seperti ini sudah go online.
Alhamdulillah setelah googling dan searching disana-sini, akhirnya saya menemukan juga cara bayar PKB secara online tersebut. Saat itu juga, tepatnya tanggal 27 April 2020, langsung saya praktikkan. Dan saya sempat ternganga karena ternyata PKB yang harus saya bayarkan tidak sampai Rp 100 ribu rupiah.
Jadi, selama ini dengan anggaran Rp 200-300 ribu itu untuk apa? Setelah saya ngobrol dengan suami, ternyata itu untuk ngasih uang transport dan uang jajan temannya tersebut. Hmmm…. ya sudahlah, pokoknya mulai tahun ini dan seterusnya lebih baik saya urusi sendiri. Lebih efektif dan efisien. Ya ‘kan?
Ahh.. malah cerita panjang lebar, jadi gimana caranya dong? Baiklah, jadi begini caranya:
1. Download aplikasi SAMSAT Online Nasional dari Play Store, kemudian install di HP Android Anda.
2. Klik Mulai, kemudian lakukan Pendaftaran. Untuk pendaftaran data ini, siapkan nomor polisi kendaraan, nomor rangka kendaraan, NIK (nomor e-KTP) atas nama pemegang STNK yang akan didaftarkan, nomor ponsel, dan alamat email aktif. Ikuti petunjuknya hingga Anda mendapatkan nomor kode pembayaran. Kode pembayaran ini hanya berlaku 2 jam.
4. Lakukan pembayaran melalui bank yang bekerja sama dengan SAMSAT Online Nasional. Daftar nama bank bisa dilihat pada fitur PANDUAN –> PANDUAN PEMBAYARAN. Saya pribadi kemarin membayar lewat Mandiri Online. Masuk ke menu BAYAR –> MULTIPAYMENT. Kemudian untuk Penyedia Jasa pilih Samsat Online Nas dan masukkan kode pembayarannya.
5. Untuk memastikan sudah dibayar, kembali ke aplikasi SAMSAT Online Nasional, lalu cek pada menu INFO PROSES. Di sana akan tertera Status “SUDAH DIBAYAR”.
6. Kemudian ambil E-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) PKB lewat menu E-TBPKP, pada kolom VIEW klik “LIHAT”. E-TBPKP ini berlaku 30 hari sejak pembayaran.
7. Langkah terakhir adalah cetak SKPD asli di Kantor SAMSAT asal mulai H+3 sejak pembayaran. Caranya cukup dengan menunjukkan E-TBPKP atau E-Pengesahan STNK. Tidak sampai 10 menit, SKPD asli sudah kita terima.
Sebagai informasi tambahan nih, dalam rangka physical distancing, pemohon akan mendapatkan TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK yang dikirim melalui ekspedisi ke alamat sesuai yang tertera pada STNK.
Aplikasi SAMSAT Online Nasional sementara ini baru dapat di-download dari Play Store, sehingga baru bisa dipakai oleh pengguna HP Android saja.
Demikian sharing dari saya tentang cara bayar pajak kendaraan bermotor secara online. Semoga bermanfaat 🙂
Memiliki nama lengkap Wiwin Pratiwanggini. Berprofesi sebagai ibu bekerja full-time, ibu rumah tangga, dan freelance blogger. Baginya blog adalah ruang berbagi inspirasi dan media menulis untuk bahagia. Blog ini juga terbuka untuk penawaran kerjasama. Pemilik blog bisa dihubungi melalui email atau WhatsApp. Terima kasih sudah berkunjung ke blog ini.