Cara Mengurus Sendiri STNK yang Hilang – Bagi siapapun yang mengendarai motor, STNK adalah dokumen penting yang tidak boleh sampai ketinggalan apalagi hilang. Makanya begitu mencari STNK motor tidak ketemu, kami memutuskan untuk menyatakan STNK tersebut hilang. Mumpung si kakak belum masuk kuliah, maka kami kasih tugas untuk mengurus sendiri STNK yang hilang tersebut.
Ceritanya nih bulan Mei 2022 yang lalu motor si kakak baru saja ganti plat nomor. Nah, STNK barunya tidak segera dia simpan. Hanya ditaruh di satu tempat hingga akhirnya semua lupa dan STNK tersebut lenyap atau nyungsep entah di mana. Padahal STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) sebagai tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikannya yang telah didaftar di Indonesia harus dibawa saat berkendara. Si kakak tersadar tidak bawa STNK saat pertama kali masuk ke kampus barunya!
Setelah mencari di semua tempat yang terbuka tidak juga ketemu, dan daripada membongkar isi rumah malah capek, akhirnya si kakak melapor ke Polsek bahwa STNK hilang. Berhubung kami tinggal di Jalan Kaliurang Km.9, ya sudah si kakak melapornya cukup di Polsek Ngaglik. Kebetulan juga tidak jauh dari rumah. Saya tanya,”Bayar berapa tadi di Polsek?” Kakak menjawab bahwa tidak bayar sepeser pun. “Syukurlah,” kata saya. Padahal dulu saya beberapa kali lapor kehilangan di Polsek (tak usah disebut lokasinya ya), saya selalu bayar karena Pak Polisinya bilang,”Bayar sukarela.”
Setelah si kakak pegang surat laporan kehilangan, kemudian saya search di internet mengenai cara dan syarat-syarat mengurus STNK yang hilang. Alhamdulillah ada infonya di salah satu situs Samsat Sleman. Di samping itu, saya juga mencari tahu jika pengurusan diserahkan kepada agen/jasa pengurusan STNK. Tapi ternyata selisih biayanya jauhhhh banget. Padahal saya mampu menyiapkan sendiri persyaratannya, hanya merasa berat pada urusan antrean saat pendaftaran dan cek fisik kendaraan saja. Sekali lagi mumpung si kakak belum ada kesibukan, bismillah saja semuanya diurus sendiri.
Langkah selanjutnya setelah pegang surat kehilangan dari Polsek yang saya lakukan adalah pasang iklan di media cetak dan radio. Saya pasang iklannya di KR. Ternyata di sana sudah satu paket iklan koran + iklan radio. Alhamdulillah tidak sampai 1 jam sudah kelar. Biayanya berapa? Hanya Rp 25.000 untuk satu paket iklan tersebut. Hihihi… malah lebih mahal ongkos Go Ride saya dari kantor ke KR pergi pulang 😀
Syarat lain berupa KTP dan BPKB sudah ada, alhamdulillah aman. Nah, syarat terakhir adalah membuat Surat Pernyataan Kehilangan bertanda tangan di atas meterai. Bukan hal sulit ini mah. Di internet banyak contohnya, saya pun terbiasa membuat aneka bentuk surat. So, gak pakai lama surat pun jadi, lengkap dengan tanda tangan di atas meterai.
Setelah lengkap semua, hari pertama pengurusan di Samsat Sleman saya masih sempat menemani si kakak sebentar. Setelah ketemu lokasinya serta sudah mendapatkan nomor antrean cek fisik (gesek nomor mesin dan nomor rangka) kemudian si kakak saya tinggal. Jadi saya serahkan semua kepada si kakak untuk mengurus hingga selesai. Kalau tidak salah hari itu membutuhkan waktu kurang lebih 2 jam.
Tanggal 11 Agustus 2022 adalah saatnya pengambilan STNK. Oh iya saat cek fisik atau pengurusan awal tidak ada biaya apa pun. Biaya baru dibayarkan saat pengambilan STNK, yaitu biaya notis pajak Rp 7.000,- dan biaya administrasi STNK Rp 100.000,-. Jadi total biaya keseluruhan yang saya keluarkan adalah Rp 132.000 (biaya di Samsat ditambah biaya iklan). Ongkos transport dan jajan tidak saya hitung, anggap saja itu bonus jalan-jalan, hehehe…
Sebenarnya ini adalah kali kedua saya mengalami kehilangan STNK. Ini kali yang kedua, sedangkan yang pertama adalah dulu saat Dimas masih bayi, mungkin sekitar tahun 2017. Tetapi yang pertama dulu pengurusannya kami minta dibantu teman, otomatis menyediakan biaya jasa pengurusan. Entah berapa, saya tidak tahu, karena suami yang mengurus.

Sejak tahun 2020 saya mengurus sendiri biaya pajak kendaraan bermotor, sehingga saya mulai tahu seluk beluknya. Bulan Mei kemarin saat harus ganti plat nomor, juga saya urus sendiri meskipun harus rela mengantre cek fisik cukup lama. Maka ketika harus mengurus STNK hilang, saya serahkan kepada si kakak untuk mengurusnya supaya saya tidak perlu membolos kerja, sekaligus si kakak punya pengalaman baru.
Nah, kesimpulan dari cara mengurus sendiri STNK yang hilang adalah:
- Siapkan persyaratan-persyaratannya: KTP pemilik kendaraan, BPKB, Surat Laporan Kehilangan, Bukti Iklan di Koran dan Radio (kuitansinya saja), Surat Pernyataan Kehilangan STNK bermeterai, kendaraan hadir untuk cek fisik
- Siapkan biayanya: biaya iklan, biaya pajak, biaya administrasi STNK
Terakhir, simpan baik-baik dokumen-dokumen penting terutama STNK khususnya bagi pengendara kendaraan bermotor. Karena STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) adalah tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikannya yang telah didaftar di Indonesia, Saat ada patroli polisi lalu lintas, tidak hanya SIM yang ditanyakan tetapi juga STNK.
Memiliki nama lengkap Wiwin Pratiwanggini. Berprofesi sebagai ibu bekerja full-time, ibu rumah tangga, dan freelance blogger. Baginya blog adalah ruang berbagi inspirasi dan media menulis untuk bahagia. Blog ini juga terbuka untuk penawaran kerjasama. Pemilik blog bisa dihubungi melalui email atau WhatsApp. Terima kasih sudah berkunjung ke blog ini.
Saya kebetulan suka dengarkan 107.2 FM KR Radio Jogjakarta Media Informasi dan Hiburan di jam 8 pagi dan 4 sore suka ada Ruang Pariwara.