Skip to content

Menikah Dalam Keadaan Hamil

menikah dalam keadaan hamil

Menikah Dalam Keadaan Hamil – Kolom Pak Asmuni Menjawab ini saya dapatkan dari koran lokal Kedaulatan Rakyat Sayangnya saya lupa edisi terbitnya. Saya share di sini ya, semoga bermanfaat.

Tanya:

Saya merasa prihatin dengan pergaulan anak muda sekarang, yang diwarnai dengan pergaulan bebas. Bahkan tidak sedikit di kalangan keluarga muslim yang kecolongan karena anak gadisnya hamil sebelum menikah. Menurut hukum Islam, apakah sah bila dalam keadaan hamil seorang gadis dinikahkan?

Apakah mereka harus menikah lagi setelah anaknya lahir, sebagaimana dikemukakan seorang ustad dalam suatu pengajian? Apa pula hukumnya bila mereka berhubungan  badan tatkala pernikahannya tidak sah? Apa mereka selamanya akan dianggap zina di hadapan Allah bila tidak melakukan nikah ulang?

Jawab:

Saya sangat menghargai kepedulian dan keprihatinan Saudara terhadap dampak terjadinya krisis moral di kalangan muda-mudi, di samping krisis-krisis yang lain. Terjadinya krisis moral itu, nampaknya oleh masyarakat kita disikapi secara permisif tanpa adanya keprihatinan untuk menanggulanginya. Bahkan di sinetron-sinetron yang ditayangkan stasiun-stasiun televisi kita, krisis moral itu dengan ringannya nampak ditonjolkan dalam dialog dan adegan.

Padahal perbuatan itu, terjadinya krisis moral tang berdampak terjadinya kehamilan di luar nikah, mendatangkan dosa besar yang hukuman dunianya menurut agama didera 100 kali serta diasingkan dan dipenjara selama setahun. Setelah itu barulah yang bersangkutan dapat bertobat agar mendapatkan ampunan atas dosanya dari Allah SWT.

Mengenai perempuan hamil sebelum menikah, dalam Kompilasi Hukum Islam (HKI) dan akan menjadi hukum terapan di Indonesia yang rancangan UU-nya segera disampaikan ke DPR-RI, hanya dapat dinikahkan dengan pria yang menghamilinya. Pernikahan perempuan yang hamil sebelum menikah itu dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya. Dan kalau telah dilangsungkan pernikahan, tidak perlu dilakukan pernikahan ulang setelah anak yang dikandungnya lahir. Hal ini merupakan pendapat jumhur para ulama.

Namun demikian masih juga ada pendapat yang tidak menyetujui adanya pernikahan di saat perempuan itu hamil di luar nikah sekalipun dengan pria yang menghamilinya. Ada pula pendapat yang membolehkan, tetapi selama perkawinan sampai anak lahir tidak boleh melakukan hubungan badan. Dan sesudah anak lahir kemudian dinikahkan kembali.

Itulah beberapa pendapat seperti yang Saudara tanyakan. Berdasar pada pendapat yang kedua itu, kalau dalam pernikahan yang dalam keadaan hamil itu melakukan hubungan badan, tetap berdosa.

Semoga bermanfaat.

menikah dalam keadaan hamil
Sumber: Kedaulatan Rakyat