Pernah baca postingan saya yang ini ? Nahhhh… ini lanjutannya yaa..
Oleh-oleh dari baca koran nih. Barangkali ada info yang Anda butuhkan tapi lupa untuk cari tahu ๐
1. Proses penerbitan e-KTP yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten di tiap kecamatan adalah: pengambilan sidik jari, pengambilan iris mata, pengambilan foto, dan pengambilan tanda tangan penduduk wajib KTP.
2. Pencetakan e-KTP dilakukan oleh pemerintah pusat sehingga pada saat program ini berjalan tidak serta merta e-KTP dilakukan pencetakan.
3. Pencetakan sudah dimulai namun pendistribusian akan disampaikan mulai akhir Desember 2011.
4. Masa berlaku untuk KTP non-elektronik sampai akhir bulan Desember 2012.
Demikian, semoga bermanfaat ๐
Sudah pada dapat undangan dari kecamatan atau belum?
Memiliki nama lengkap Wiwin Pratiwanggini. Berprofesi sebagai ibu bekerja full-time, ibu rumah tangga, dan freelance blogger. Baginya blog adalah ruang berbagi inspirasi dan media menulis untuk bahagia. Blog ini juga terbuka untuk penawaran kerjasama. Pemilik blog bisa dihubungi melalui email atau WhatsApp. Terima kasih sudah berkunjung ke blog ini.