Lompat ke konten
Home » Parenting » Akte Kelahiran Dimas

Akte Kelahiran Dimas

  • oleh

Setelah Dimas lahir, yang harus kami lakukan kemudian adalah update Kartu Keluarga, cetak KIS Dimas dan membuat akte kelahirannya. Ketika jaman Satria dulu, pembuatan akte kelahiran dibantu oleh rumah sakit, sehingga kami tinggal terima bersih. Tetapi sekarang (entah sejak kapan) pembuatan akte kelahiran harus diurus sendiri.

Jadi yang paling utama adalah update Kartu Keluarga terlebih dahulu. Yang dulunya hanya berisi 3 orang (ayah, ibu dan Satria), sekarang menjadi 4 orang (tambah Dimas). Proses update Kartu Keluarga tidak terlalu lama, cuma seminggu. Mulai dari ambil blanko KK baru hingga terbit KK baru.

Setelah KK barunya terbit, yang kemudian kami lakukan secara paralel adalah ke kantor BPJS untuk mencetak Kartu Indonesia Sehat-nya Dimas dan memulai proses pembuatan akte kelahiran. Proses cetak KIS tidak butuh waktu lama karena data-datanya sudah masuk sejak Dimas masih di kandungan dan setelah berumur 1 hari, hanya kudu sabar mengantri saja.

Syarat-syarat bikin akte kelahiran

Nah, yang agak rumit adalah proses pengajuan pembuatan akte kelahiran. Ada blanko-blanko yang harus diisi dengan benar berdasarkan Surat Keterangan Lahir dari rumah sakit. Disamping itu, juga harus mempersiapkan semua persyaratan-persyaratan, dimana persyaratan-persyaratan tersebut pun harus dilegalisasi oleh instansi masing-masing. Misalnya fotokopi KTP ayah dan ibu harus dilegalisasi di kantor Kelurahan dan Kecamatan, fotokopi buku nikah harus dilegalisasi di KUA, dan lain-lain. Pun masih harus disertai data dan KTP dua orang saksi. Begitu semua persyaratan sudah lengkap, alhamdulillah seminggu kemudian akte kelahiran Dimas pun jadi.

Hidup sudah tenang karena Kartu Keluarga sudah diupdate, Kartu Indonesia Sehat-nya Dimas sudah dicetak, dan Akte Kelahiran Dimas juga sudah jadi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *