Home » Keuangan » Kepatuhan Terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Dunia Cyber dan UMKM » hak kekayaan intelektual logohak kekayaan intelektual logooleh Wiwin Pratiwanggini27 Juli 2019sebelumnyaKepatuhan Terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Dunia Cyber dan UMKM2 tanggapan pada “hak kekayaan intelektual logo” Kang Wah Yoo 18 Agustus 2023 pada 2:43 am BalasAssalamu’alaikum, bu.. izin menanyakan, apakah logo haki/hki di atas boleh digunakan untuk di posting di blog? bagaimana cara mendapatkannya? terima kasih atas perhatiannya dan sukses selalu untuk ibu Wiwin Pratiwanggini 1 September 2023 pada 7:36 pm Balas@Kang Wah Yoo: Gambar itu bisa disave/download kok..Tinggalkan Balasan Batalkan balasanAlamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *Nama * Email * Situs Web Komentar * Δ
Kang Wah Yoo 18 Agustus 2023 pada 2:43 am BalasAssalamu’alaikum, bu.. izin menanyakan, apakah logo haki/hki di atas boleh digunakan untuk di posting di blog? bagaimana cara mendapatkannya? terima kasih atas perhatiannya dan sukses selalu untuk ibu
Wiwin Pratiwanggini 1 September 2023 pada 7:36 pm Balas@Kang Wah Yoo: Gambar itu bisa disave/download kok..
Assalamu’alaikum, bu..
izin menanyakan, apakah logo haki/hki di atas boleh digunakan untuk di posting di blog? bagaimana cara mendapatkannya?
terima kasih atas perhatiannya dan sukses selalu untuk ibu
@Kang Wah Yoo:
Gambar itu bisa disave/download kok..