Cara Mendapatkan eKTP Baru di Kabupaten Sleman – Saya sudah memiliki eKTP sejak tahun 2012, yaitu sejak pertama kali eKTP muncul di Indonesia. Disana masih tertera masa berlakunya (expire date), meskipun demikian ada edaran resmi dari Kementerian Dalam Negeri bahwa eKTP tersebut belaku seumur hidup. Nah saat saya rasan-rasan mau ngurus penggantian eKTP, ada yang berkomentar,“Kalau sudah punya eKTP ‘kan tidak perlu bikin lagi, karena otomatis itu berlaku seumur hidup.”
Iya, benar, saya juga sudah tahu. But, the problem is my name in the eKTP was different from my name in the Akte Kelahiran! Itu masalahnya. Hal ini baru ketahuan ketika saya hendak mengurus pembuatan paspor di kantor Imigrasi Yogyakarta. Dan itu rentetan ceritanya cukup panjang, berawal dari eKTP lama saya yang blur fotonya sehingga tidak diterima oleh Google Payment. Begitu… (Belakangan e-wallet juga pada menolak eKTP saya tersebut untuk upgrade akun, hiks…).
Mengajukan Penggantian eKTP
Saat pertama kali mengajukan pengggantuan eKTP di kantor Kecamatan Cangkringan dengan alasan tertera masa berlaku sehingga tidak diterima oleh Google, ternyata itu tidak menjadi alasan kuat untuk bisa mendapatkan eKTP baru. Malahan saya dikasih selebaran dari Kemendagri tentang berlakunya eKTP seumur hidup itu tadi.
Demi AdSense, saya tidak menyerah. Karena tidak mempunyai SIM juga, maka solusinya saya mengurus pembuatan paspor. Nah, pada saat mempersiapkan dokumen-dokumen kependudukan tersebut barulah ketahuan bahwa ternyata nama yang tertera di eKTP saya tersebut tidak sesuai dengan nama yang tertulis di dalam Akte Kelahiran. Dueng! Kalo gitu, mau tidak mau saya harus mengurus perubahan nama pada Kartu Keluarga dan eKTP. Akhirnya ada jalan juga bikin eKTP baru, batin saya.
Perubahan eKTP tidak bisa diproses di kantor Kecamatan Cangkringan, tetapi harus diurus di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sleman. Namun, sebelumnya saya harus mempersiapkan berkas-berkasnya dulu. Berkas-berkas tersebut antara lain:
- Formulir F-1.21 (Permohonan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Warga Negara Indonesia, yang bisa diambil di Kepala Dusun.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Fotokopi eKTP yang akan diganti.
- Cap dan tandatangan pada formulir F-1.21 oleh Kepala Desa.
Proses Pengurusan Penggantian eKTP
Hari pertama mengurus perubahan eKTP cukup membosankan karena antriannya yang cukup panjang. Alhamdulillah berkas-berkas saya sudah siap semua. Begitu tiba giliran saya, berkas dicek oleh petugas, kemudian saya dikasih resi untuk pengambilan. Hanya butuh waktu 5-10 menit saja untuk pemeriksaan berkas. Setelah itu menunggu terbitnya Surat Keterangan (SUKET).
Surat Keterangan (SUKET) baru terbit seminggu kemudian, sesuai dengan tanggal yang tertera di dalam resi pengambilan tadi. Lagi-lagi saya harus ikut ngantri untuk mengambil SUKET tersebut. Setelah saya terima, kemudian saya cek, SUKET tersebut berlaku hingga 6 bulan ke depan. Saya buat pada bulan Oktober 2019, berlaku hingga 16 April 2020.
Surat keterangan atau SUKET tersebut menerangkan bahwa:
“…
Penduduk tersebut di atas benar-benar sudah melakukan perekaman KTP-el dan penduduk bersangkutan telah terdata dalam Database Kependudukan KABUPATEN SLEMAN.
Demikian Surat Keterangan ini kami buat sebagai pengganti KTP-el,dipergunakan untuk kepentingan Pemilu, Pemilukada, Pilkades, Perbankan, Imigrasi, Kepolisian, Asuransi, BPJS, Pernikahan, dan lain-lain.
…”
Nah, SUKET tersebut kemudian saya gunakan untuk mengurus paspor baru. Alhamdulillah lancar dan paspor sudah berada di tangan saya pada tanggal 25 Oktober 2019. Selain itu juga saya gunakan untuk mengurus perubahan nama pada rekening bank dan kartu NPWP serta kartu BPJS Ketenagakerjaan (untuk kartu JKN sampai hari ini belum saya urus perubahan namanya).
Menjelang 16 April 2020, saya mulai bertanya-tanya kesana kemari. SUKET saya sudah mau habis masa berlakunya, apakah nanti saya akan menerima eKTP baru atau bagaimana? Tetapi tidak ada satu pun yang memberikan jawaban pasti. Hingga saya searching sendiri di website Dinas Dukcapil Kabupaten Sleman.
Tidak perlu lama saya menelusuri, ternyata disana ada menu DAFTAR CETAK, di dalamnya tersedia dua opsi yaitu:
- Cetak KTPel untuk Pemegang SUKET
- Cetak KTPel untuk PRR
Pemegang SUKET itu adalah pemegang surat keterangan seperti saya. Sedangkan PRR adalah perekaman pemula atau yang baru pertama kali membuat eKTP.
Setelah mengklik Cetak KTPel untuk Pemegang SUKET, selanjutnya mengetikkan nama di dalam kolom CARI.
Taraaa… alhamdulillah nama saya muncul di dalam tabel.
Setelah mendapatkan informasi bahwa eKTP saya bisa diambil di kantor Kecamatan Cangkringan, langkah saya kemudian adalah menghubungi kantor Kecamatan Cangkringan melalui nomor WA 0852-1990-0841. Alhamdulillah fast response juga.
Akhirnya tanggal 15 April 2010, sehari sebelum SUKET saya habis masa berlakunya, saya ke kantor Kecamatan Cangkringan. Disana tidak butuh waktu lama, saya sudah memegang eKTP baru dengan nama saya yang sudah sesuai dengan semua dokumen kependudukan saya. Plus foto yang jelas, tidak blur lagi. Alhamdulillah.
Kesimpulan
Jadi, kesimpulan cara mendapatkan eKTP baru di Kabupaten Sleman adalah:
- Pastikan bahwa data kependudukan yang tertera di eKTP Anda ada kesalahan.
- Minta blanko perubahan eKTP kepada Kepala Dusun.
- Lengkapi dengan fotokopi Kartu Keluarga dan eKTP yang akan diganti.
- Mintakan cap dan tanda tangan di kantor Kepala Desa.
- Bawa berkas-berkas tersebut (blanko, fotokopi KK dan eKTP) ke kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Sleman.
- Serahkan kepada petugas hingga Anda mendapatkan tanda terima atau resi pengambilan Surat Keterangan.
- Ambil Surat Keterangan sesuai tanggal yang sudah ditentukan.
- Surat Keterangan berlaku hingga 6 bulan. Dalam masa 6 bulan tersebut, Anda bisa sembari cek di website Dukcapil melalui link “Cetak KTPel untuk Pemegang Suket“.
- Jika nama Anda sudah tercantum, segera kroscek ke kantor kecamatan.
- Ambil eKTP baru di kantor kecamatan dengan membawa Surat Keterangan asli.
- Terima eKTP baru.
- Selesai.
Alhamdulillah semua itu gratis, tidak ada pungutan biaya apapun. Teman-teman hanya butuh uang untuk fotokopi KK dan eKTP lama, serta biaya transportasi selama pengurusan saja.
Catatan penting: Cara diatas hanya bisa dilakukan jika data-data di dalam Kartu Keluarga sudah benar semua. Jika belum, lakukan pembaruan Kartu Keluarga terlebih dahulu.
Demikian semoga bermanfaat ๐
Website Dinas Dukcapil Kabupaten Sleman:
https://dukcapil.slemankab.go.idNomor WhatsApp Kecamatan Cangkringan:
0852-1990-0841
Memiliki nama lengkap Wiwin Pratiwanggini. Berprofesi sebagai ibu bekerja full-time, ibu rumah tangga (1 suami + 2 anak laki-laki), dan freelance blogger. Baginya blog adalah media menulis untuk bahagia (work-life balance). Blog ini juga terbuka untuk penawaran kerjasama. Pemilik blog bisa dihubungi melalui email atau WhatsApp. Terima kasih sudah berkunjung ke blog ini.